1 |
Persentase Peningkatan Produktivitas Perkebunan (Kopi, Kelapa, Kakao, Karet, Lada) Kabupaten Tanah Bumbu |
Persentase peningkatan produktivitas tanaman hortikultura didapatkan dari perhitungan Produktivitas Tanaman Perkebunan Pv = P/ L
Dengan :
Pv = Produktivitas (Kw/Hektar )
P = Produksi (kw)
L = Luas Panen (Hektar)
Fungsinya adalah Untuk Mengetahui Peningkatan dan penurunan produktivitas tanaman hortikultura. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran bahan obat nabati, dan florikultura termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan atau bahan estetika (PP nomor 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian) |
2024-01-29 |
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Peningkatan Produktivitas Perkebunan (Kopi, Kelapa, Kakao, Karet, Lada) Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Peningkatan Produktivitas Perkebunan (Kopi, Kelapa, Kakao, Karet, Lada) Kabupaten Tanah Bumbu
|
2 |
Jumlah Produksi Telur Kabupaten Tanah Bumbu |
Produksi Telur Adalah jumlah produksi telur unggas (ayam buras, ayam ras petelur, burung puyuh dan itik) selama setahun yang diteteskan, rusak, diperdagangkan, dikonsumsi dan diberikan ke orang lain (SK Dirjen PKH No. 798 tahun 2012) |
2024-01-29 |
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Jumlah Produksi Telur Kabupaten Tanah Bumbu
|
Jumlah Produksi Telur Kabupaten Tanah Bumbu
|
3 |
Jumlah Aparatur Terkait Kebencanaan Di Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Memperoleh Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi dan/atau Gladi Kesiapsiagaan Kabupaten Tanah Bumbu |
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi resiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana yang sesuai dengan UU RI Nomor 24 tahun 2007 tentang penangulangan bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pedoman Bantuan Logistik dan Perka BNPB Nomor 17 Tahun 2012 Tentan Pedoman Relawan Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang penyelengaraan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam rangka untuk mengimplementasikan Peraturan tersebut diminta BPBD untuk meningatkan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan penanganan bencana. |
2024-01-30 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Jumlah Aparatur Terkait Kebencanaan Di Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Memperoleh Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi dan/atau Gladi Kesiapsiagaan Kabupaten Tanah Bumbu
|
Jumlah Aparatur Terkait Kebencanaan Di Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Memperoleh Pelatihan Pencegahan dan Mitigasi dan/atau Gladi Kesiapsiagaan Kabupaten Tanah Bumbu
|
4 |
Jumlah Orang Yang Tersedia Untuk Melaksanakan Sosialisasi KIE Rawan Bencana Lintas Kabupaten/Kota Kabupaten Tanah Bumbu |
Berdasarkan UU RI Nomor 24 tahun 2007 tentang penangulangan bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana dan Perda Nomor 4 Tahun 2019 Tentang penyelengaraan Penanggulangan Bencana Daerah.dalam rangka untuk mengimplementasikan Peraturan tersebut diminta BPBD untuk meningatkan kapasitas pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana. |
2024-01-30 |
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Jumlah Orang Yang Tersedia Untuk Melaksanakan Sosialisasi KIE Rawan Bencana Lintas Kabupaten/Kota Kabupaten Tanah Bumbu
|
Jumlah Orang Yang Tersedia Untuk Melaksanakan Sosialisasi KIE Rawan Bencana Lintas Kabupaten/Kota Kabupaten Tanah Bumbu
|
5 |
Persentase Satuan Pendidikan Yang Melaksanakan Pengarusutamaan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu |
Pengarusutamaan Kebudayaan adalah strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis melalui perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan serta rangkaian program yang memperhatikan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan. Jumlah sekolah yang melaksanakan kegiatan muatan lokal sebanyak 255 sekolah yaitu SMP Negeri dan SD Negeri di tanah bumbu. jenis muatan lokal yang dilaksanakan yaitu bahasa banjar. |
2024-01-30 |
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Satuan Pendidikan Yang Melaksanakan Pengarusutamaan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Satuan Pendidikan Yang Melaksanakan Pengarusutamaan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu
|
6 |
Persentase Rumah Tangga Yang Menyelenggarakan Upacara Adat Kabupaten Tanah Bumbu |
Upacara adat adalah kegiatan yang dilakukan dari warisan turun temurun/leluhur berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat. Jenis upacar adat yang masih sering dilaksanakan batasmiyah, basunat, mandi-mandi penganten, mandi-mandi 7 bulanan, ritus/aruh ganal yaitu upacara adat yang melibatkan banyak orang contoh mappanretasi, melasti. |
2024-01-29 |
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Rumah Tangga Yang Menyelenggarakan Upacara Adat Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Rumah Tangga Yang Menyelenggarakan Upacara Adat Kabupaten Tanah Bumbu
|
7 |
Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Pada Anak Usia 0-17 Tahun Kabupaten Tanah Bumbu |
Kepemilikan Akta Kelahiran Anak Usia 0 - 17 Tahun (Undang Undang No 23 Tahun 2006 dan Undang Undang No.24 Tahun 2013) |
2024-01-29 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Pada Anak Usia 0-17 Tahun Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Pada Anak Usia 0-17 Tahun Kabupaten Tanah Bumbu
|
8 |
Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian Pada Semua Individu Yang Perceraiannya Dilaporkan Kabupaten Tanah Bumbu |
Kepemilikan akta perceraian Undang Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 dan Undang Undang No. 23 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan |
2024-01-29 |
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian Pada Semua Individu Yang Perceraiannya Dilaporkan Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Cakupan Kepemilikan Akta Perceraian Pada Semua Individu Yang Perceraiannya Dilaporkan Kabupaten Tanah Bumbu
|
9 |
Persentase Orang Dengan HIV (ODHIV) Baru Ditemukan Yang Memulai Pengobatan ARV Kabupaten Tanah Bumbu |
Human Immunodeficiency Virus atau HIV adalah suatu virus patogen yang dapat menyebabkan melemahnya sistem kekebalan tubuh seseorang. Lantaran, HIV ini menginfeksi serta merusak sel CD4 yang berperan penting dalam sistem imunitas tubuh. Antiretroviral (ARV) merupakan bagian dari pengobatan HIV dan AIDS untuk mengurangi risiko penularan HIV, menghambat perburukan infeksi oportunistik, meningkatkan kualitas hidup penderita HIV, dan menurunkan jumlah virus (viral load) dalam darah sampai tidak terdeteksi. |
2024-01-29 |
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Orang Dengan HIV (ODHIV) Baru Ditemukan Yang Memulai Pengobatan ARV Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Orang Dengan HIV (ODHIV) Baru Ditemukan Yang Memulai Pengobatan ARV Kabupaten Tanah Bumbu
|
10 |
Persentase Posyandu Aktif Kabupaten Tanah Bumbu |
Posyandu Aktif adalah yang melakukan kegiatan penimbangan rutin ? 8 kali/tahun, memiliki jumlah kader posyandu ? 5 orang kader, cakupan utama (KIA, KB, Gizi, Imunisasi) >50% dan sudah ada 1 atau lebih program tambahan dan memiliki alat pertumbuhan dan perkembangan |
2024-01-29 |
Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Posyandu Aktif Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Posyandu Aktif Kabupaten Tanah Bumbu
|
11 |
Pertumbuhan Wirausaha Kabupaten Tanah Bumbu |
Wirausaha adalah orang yang membuat suatu produk, menentukan cara produksi, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru hingga mengatur permodalan serta pemasarannya. Perpres No 2 Tahun 2022 tentang pengembangan kewirausahaan nasional, Wirausaha adalah setiap orang yang memiliki jiwa kewirausahaan dan menjalankan kewirausahaan. Kewiusahaan yang dimaksud ialah aktifitas didalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan |
2024-01-29 |
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Pertumbuhan Wirausaha Kabupaten Tanah Bumbu
|
Pertumbuhan Wirausaha Kabupaten Tanah Bumbu
|
12 |
Persentase Kinerja Realisasi Pupuk Kabupaten Tanah Bumbu |
Berdasarkan Permendag No 15 tahun 2013 bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani disektor pertanian meliputi pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA, pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Dalam Permendagri 18 tahun 2020 bahwa Persentase kinerja realisasi pupuk didapatkan dari serapan pupuk bersubsidi dari rencana definitif kebutuhan kelompok dikalikan 100 persen |
2024-01-29 |
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Kinerja Realisasi Pupuk Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Kinerja Realisasi Pupuk Kabupaten Tanah Bumbu
|
13 |
Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Kerhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH Yang Diterbitkan Kabupaten Tanah Bumbu |
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat Izin PPLH adalah izin operasional pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan hidup lingkungan hidup (PPU LH) dan kehutanan adalah upaya mencapai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, dan kehutanan. |
2024-01-30 |
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Kerhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH Yang Diterbitkan Kabupaten Tanah Bumbu
|
Ketaatan Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Kerhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan PUU LH Yang Diterbitkan Kabupaten Tanah Bumbu
|
14 |
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin PUU LH Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu |
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha dan/atau Kegiatan. Diketik di atas kop surat perusahaan pemrakarsa. Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup yang selanjutnya disingkat Izin PPLH adalah izin operasional pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan yang diberikan dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penegakan hidup lingkungan hidup (PPU LH) dan kehutanan adalah upaya mencapai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan, pengelolaan lingkungan hidup, dan kehutanan. |
2024-01-30 |
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin PUU LH Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
|
Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan Yang Diawasi Terhadap Izin Lingkungan, Izin PPLH dan Izin PUU LH Yang Diterbitkan Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
|
15 |
Persentase Rumah Tangga Yang Menempati Hunian Dengan Akses Air Minum Layak Kabupaten Tanah Bumbu |
Prosentase rumah tangga yang menggunakan sumber air minum layak. Yang terdiri dari akses air minum layak terbatas dan akses air minum layak dasar (Buku Pedoman Pengukuran Capaian Perumahan dan Permukiman oleh Bappenas 2019). Air minum yang berkualitas (layak) adalah air minum yang terlindung meliputi air ledeng (keran), keran umum, hydrant umum, terminal air, penampungan air hujan (PAH) atau mata air dan sumur terlindung, sumur bor atau sumur pompa, yang jaraknya minimal 10 m dari pembuangan kotoran, penampungan limbah dan pembuangan sampah. Tidak termasuk air kemasan, air dari penjual keliling, air yang dijual melalui tanki, air sumur dan mata air tidak terlindung. Proporsi rumah tangga dengan akses berkelanjutan terhadap air minum layak adalah perbandingan antara rumah tangga dengan akses terhadap sumber air minum berkualitas (layak) dengan rumah tangga seluruhnya, dinyatakan dalam persentase. (Sumber : https://sirusa.bps.go.id/sirusa/index.php/indikator/478, diakses pada tanggal 23-11-22 pukul 10:27) Akses air minum layak adalah akses terhadap air bersih yang dikelola tanpa melalui proses pengolahan. |
2024-01-30 |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Rumah Tangga Yang Menempati Hunian Dengan Akses Air Minum Layak Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Rumah Tangga Yang Menempati Hunian Dengan Akses Air Minum Layak Kabupaten Tanah Bumbu
|
16 |
Persentase Rumah Tangga Yang Menempati Hunian Dengan Akses Sampah Yang Terkelola Dengan Baik di Perkotaan Kabupaten Tanah Bumbu |
Berdasarkan UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Layanan angkutan persampahan berdasarkan Perda Kab. Tanah Bumbu No 5 Tahun 2017 terdapat pembagian kewenangan antara pengelolaan sampah dalam hal ini penanganan dan pengurangan antara pemerintah daerah dan masing-masing penanggung jawab kawasan (desa, RT, area wisata dsb). Menindaklanjuti perda tersebut agar pengelolaan sampah bisa terpadu di masing-masing area khususnya desa/ kelurahan dan terintegrasi dengan layanan angkutan DLH, melalui Surat Bupati No.B/658.1/5857/DLH-PSLB3.1.Bup/X/2021 Tentang Pengelolaan Sampah Desa, Instruksi Bupati No. B/658.1/2432/DLH-PSLB3.1.Bup/IV/2022 Tentang Pengelolaan Sampah Desa. |
2024-01-30 |
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Rumah Tangga Yang Menempati Hunian Dengan Akses Sampah Yang Terkelola Dengan Baik di Perkotaan Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Rumah Tangga Yang Menempati Hunian Dengan Akses Sampah Yang Terkelola Dengan Baik di Perkotaan Kabupaten Tanah Bumbu
|
17 |
Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Tanah Bumbu |
Indikator yang menggambarkan perbandingan (rasio) capaian antara IPM Perempuan dengan IPM Laki-laki. (Sumber BPS) |
2024-01-29 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Tanah Bumbu
|
Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kabupaten Tanah Bumbu
|
18 |
Indeks Perlindungan Anak (IPA) Kabupaten Tanah Bumbu |
Indeks perlindungan anak adalah ukuran yang dicapai dalam menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera (Kementerian PPPA) |
2024-01-29 |
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Indeks Perlindungan Anak (IPA) Kabupaten Tanah Bumbu
|
Indeks Perlindungan Anak (IPA) Kabupaten Tanah Bumbu
|
19 |
Nilai Realisasi Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tanah Bumbu |
Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan penanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk melakukan usaha di wilayah negara republik indonesia (UU No. 25 Tahun 2007) |
2024-01-30 |
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Nilai Realisasi Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
|
Nilai Realisasi Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tanah Bumbu
|
20 |
Jumlah Anak Usia 7-15 Tahun Yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Dasar (APS) Kabupaten Tanah Bumbu |
Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 7-15 tahun adalah perbandingan antara jumlah murid kelompok usia sekolah umur 7-1 tahun yang bersekolah pada berbagai jenjang pendidikan dengan penduduk kelompok usia 7-15 tahun yang dinyatakan dalam persentase. Makin tinggi APS berarti makin banyak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah. |
2024-01-30 |
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Jumlah Anak Usia 7-15 Tahun Yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Dasar (APS) Kabupaten Tanah Bumbu
|
Jumlah Anak Usia 7-15 Tahun Yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan Dasar (APS) Kabupaten Tanah Bumbu
|
21 |
Jumlah Anak Usia 5-6 Tahun Yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan (APS) Kabupaten Tanah Bumbu |
Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 5-6 tahun adalah perbandingan antara jumlah murid kelompok usia sekolah umur 5-6 tahun yang bersekolah pada berbagai jenjang pendidikan dengan penduduk kelompok usia 5-6 tahun yang dinyatakan dalam persentase. Makin tinggi APS berarti makin banyak usia sekolah yang bersekolah di suatu daerah. |
2024-01-30 |
Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Jumlah Anak Usia 5-6 Tahun Yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan (APS) Kabupaten Tanah Bumbu
|
Jumlah Anak Usia 5-6 Tahun Yang Berpartisipasi Dalam Pendidikan (APS) Kabupaten Tanah Bumbu
|
22 |
Rasio Konektivitas Kabupaten/Kota Kabupaten Tanah Bumbu |
Rasio konektvitas Kota = (IK1 x bobot angkutan jalan) + (IK2 x Bobot angkutan sungai, danau dan penyeberangan)
• IK1 (angkutan jalan) = (Jumlah trayek yg dilayani pd Kota Padang x bobot trayek) dibagi (jumlah kebutuhan trayek pada Kota Padang)
• IK2 (Angkutan Sungai, danau dan penyeberangan) = (jumlah lintas Penyeberangan yang beroperasi pd Kota Padang x bobot lintas) dibagi (jumlah kebutuhan lintas penyeberangan pada kabupaten/kota tersebut)
Keterangan:
IK1 (angkutan jalan)
- Jumlah trayek yang dilayani adalah jumlah trayek perintis ditambah trayek AKAP
- Jumlah kebutuhan trayek adalah jumlah kebutuhan trayek perintis dalam kurun waktu tertentu dan kebutuhan trayek AKAP dalam kurun waktu tertentu
IK2 (Angkutan Sungai, danau dan penyeberangan)
- Jumlah lintas penyeberangan yang beroperasi adalah jumlah lintasa perintis ditambah lintasan komersil
- Jumlah kebutuhan lintas adalah jumlah kebutuhan lintas penyeberangan baik lintas penyeberangan perintis maupun komersil untuk menghubungkan antar wilayah yang direncanakan dalam kurun waktu tertentu
Bobot Angkutan Jalan atau Sungai, Danau dan Penyeberangan :
Wilayah yang tingkat pelayanan angkutan laut dan penyeberangan lebih tinggi dibandingkan dibandingkan dengan angkutan jalanbobot angkutan SDP = 70, bobot angkutan jalan = 30)
Wilayah yang tingkat pelayanan angkutan laut dan penyeberangan sama dengan dibandingkan dengan angkutan jalan (bobot angkutan SDP 50, bobot angkutan jalan = 50)
Wilayah yang tingkat pelayanan angkutan laut dan penyeberangan lebih rendah dibandingkan dengan angkutan jalan (bobot angkutan SDP = 30 (bobot angkutan jalan = 70)
Wilayah yang tidak memiliki angkutan penyeberangan dan laut (bobot angkutan SDP = 0, bobot angkutan jalan = 100)
Bobot Trayek atau Lintas :
a) Bobot Trayek atau Lintas dengan frekuensi tinggi (>5x dalam seminggu), bobot = 1
b) Bobot Trayek atau Lintas dengan frekuensi sedang (3-4 dalam seminggu), bobot = 0.8
c) Bobot Trayek atau Lintas dengan frekuensi rendah (<3 dalam seminggu), Bobot = 0.5 |
2024-01-30 |
Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Rasio Konektivitas Kabupaten/Kota Kabupaten Tanah Bumbu
|
Rasio Konektivitas Kabupaten/Kota Kabupaten Tanah Bumbu
|
23 |
On Time Performance Layanan Transportasi Kabupaten Tanah Bumbu |
On Time Performance (OTP) digunakan untuk mengetahui ketepatan waktu kedatangan dan keberangkatan layanan transportasi sesuai jadwal yang ditentukan |
2024-01-30 |
Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
On Time Performance Layanan Transportasi Kabupaten Tanah Bumbu
|
On Time Performance Layanan Transportasi Kabupaten Tanah Bumbu
|
24 |
Produksi Perikanan Tangkap Kabupaten Tanah Bumbu |
Produksi Perikanan tangkap menunjukan hasil yang diperoleh dari kegiatan perikanan tangkap pada waktu tertentu. Nilai tersebut dapat memberikan informasi tentang perkembangan produksi perikanan tangkap setiap tahun berjalan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.Masalah yang mengemuka di dalam perikanan tangkap adalah penangkapan ikan berlebih dan polusi laut. Sejumlah spesies mengalami penurunan populasi dalam jumlah yang signifikan dan berada dalam ancaman punah. Hal ini mengakibatkan jumlah tangkapan ikan di alam liar dapat mengalami penurunan secara umum. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. |
2024-01-29 |
Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Produksi Perikanan Tangkap Kabupaten Tanah Bumbu
|
Produksi Perikanan Tangkap Kabupaten Tanah Bumbu
|
25 |
Produksi Perikanan Budidaya Kabupaten Tanah Bumbu |
Budidaya perikanan atau perikanan budidaya adalah kegiatan memproduksi biota (organisme) akuatik (air) untuk men-dapatkan keuntungan. Budidaya perikanan merupakan upaya manusia dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas alamiah pada suatu perairan (laut, sungai, danau, atau waduk). Jumlah hasil kegiatan pembudidayaan ikan menurut jenis tempat pembudidayaan ikan. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk pemelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan Ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. |
2024-01-29 |
Dinas Perikanan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Produksi Perikanan Budidaya Kabupaten Tanah Bumbu
|
Produksi Perikanan Budidaya Kabupaten Tanah Bumbu
|
26 |
Persentase Rumah Tangga Yang Menghuni Rumah Layak dan Terjangkau Kabupaten Tanah Bumbu |
Rumah tangga yang menghuni rumah layak huni atau RLH yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuni (UU 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) |
2024-01-29 |
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Rumah Tangga Yang Menghuni Rumah Layak dan Terjangkau Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Rumah Tangga Yang Menghuni Rumah Layak dan Terjangkau Kabupaten Tanah Bumbu
|
27 |
Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Tanah Bumbu |
Pengurangan Jumlah Rumah Tidak Layak Huni dilakukan melalui kegiatan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan/atau sarana prasarana lingkungan dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan hak fakir miskin guna memperoleh kecukupan perumahan yang layak dan lingkungan hidup yang sehat dengan memberikan bantuan sosial kepada fakir miskin (Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 6 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial No. 20 Tahun 2017 Tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan) |
2024-01-30 |
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Tanah Bumbu
|
Berkurangnya Jumlah Unit RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) Kabupaten Tanah Bumbu
|
28 |
Persentase Pelanggaran dan Pengaduan Trantibum Dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Ditangani Kabupaten Tanah Bumbu |
Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Trantibum adalah situasi dan kondisi yang memungkinkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatan secara tentram, tertib, dan teratur sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah (Permendagri No.121 th 2018 ttg Standar Teknis Mutu yandas Sub Urusan trantibum di Prov dan Kab) |
2024-01-30 |
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Pelanggaran dan Pengaduan Trantibum Dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Ditangani Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Pelanggaran dan Pengaduan Trantibum Dalam Provinsi/Kabupaten/Kota Yang Ditangani Kabupaten Tanah Bumbu
|
29 |
Persentase Ketersediaan Posko Linmas Tingkat Kab/Kota Kabupaten Tanah Bumbu |
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain. Jumlah Posko Linmas yang tersedia sama dengan Pos Kamling yang tersedia. |
2024-01-30 |
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi-Kalimantan Selatan |
Persentase Ketersediaan Posko Linmas Tingkat Kab/Kota Kabupaten Tanah Bumbu
|
Persentase Ketersediaan Posko Linmas Tingkat Kab/Kota Kabupaten Tanah Bumbu
|